Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kurir Shopee Express, Tersangka Peragakan 20 Adegan di Gampong Jalan

  • Bagikan

Onenews || Aceh Timur – Polisi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang kurir ekspedisi Shopee Express di lokasi kejadian, tepatnya di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin, 13/10/25).

 

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 20 adegan diperagakan oleh tersangka yang memperlihatkan secara rinci bagaimana aksi keji itu dilakukan terhadap korban bernama Bustamam (27), warga Gampong Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

 

Kronologi Awal Kejadian

 

Kasus pembunuhan ini berawal pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, saat korban yang bekerja sebagai kurir Shopee Express sedang melakukan pengantaran paket di wilayah Idi Rayeuk.

 

Menurut hasil penyelidikan, tersangka RA (inisial) yang sudah mengenal korban sebelumnya, berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mendorong sepeda motornya yang disebut sedang mogok di kawasan sepi Gampong Jalan.

 

Tanpa curiga, korban menghampiri dan berusaha membantu. Saat korban lengah, tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban dari belakang, mengenai bagian leher dan dada korban hingga tewas di tempat kejadian.

 

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil uang hasil setoran COD milik korban serta telepon genggam korban. Barang bukti itu kemudian digunakan pelaku untuk kabur meninggalkan lokasi.

 

Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku

 

Beberapa jam kemudian, warga sekitar yang melintas menemukan korban dalam keadaan bersimbah darah di pinggir jalan desa. Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Idi Rayeuk.

 

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka RA akhirnya ditangkap di outlet Shopee Express tanpa perlawanan.

 

Rekonstruksi untuk Lengkapi Berkas

Kapolres Aceh Timur melalui PLT Kasat Reskrim Ipda Maulizar Rahmadi menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan di lapangan.

 

“Sebanyak 20 adegan diperagakan tersangka, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga pelarian. Semua disaksikan oleh penyidik, jaksa, dan penasihat hukum tersangka,” ujar PLT Kasat Reskrim Ipda Maulizar Rahmadi.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara hukum.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: