Onenews.com || Aceh Timur – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pendek dari akun TikTok @ipan_nation yang memperlihatkan seorang pria mengaku “menggaji Polda” dari hasil tambang minyak ilegal di Aceh Timur.
Dalam video yang diunggah sebelum akun tersebut dikunci pada 18 Mei 2025, pria yang belum diketahui identitasnya itu tampak merekam dirinya di sebuah area terbuka yang diduga merupakan lokasi penambangan minyak tradisional tanpa izin (illegal drilling) di Desa Alur Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
“Jangan khawatir soal uang, sayang. Polda aja abang yang gaji,” tulis pria itu dengan nada sombong dalam video tersebut.
Pernyataan ini langsung menuai kecaman dari warganet. Banyak yang menilai ucapan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi Kepolisian, sementara sebagian lainnya mempertanyakan penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut—yang diketahui pernah mengalami insiden kebakaran serta dampak lingkungan serius.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengenai keterkaitan pria itu dengan aktivitas ilegal maupun sikap institusi terhadap pernyataannya yang mencatut nama kepolisian.
Sebagai catatan, kegiatan penambangan minyak tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Hukum Polres Kota Langsa baik dalam menelusuri identitas pria tersebut maupun menindak praktik ilegal yang kembali mencuat di tengah perhatian nasional.