Onenews||Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaki, melaporkan sejumlah kendala dalam pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi korban banjir bandang di Aceh Timur kepada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Kendala utama yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, kata Al-Farlaki, berkaitan dengan keterbatasan lahan yang sebagian besar berada dalam status Hak Guna Usaha (HGU) serta aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kondisi tersebut menyulitkan proses penetapan lokasi pembangunan Huntara yang dibutuhkan masyarakat terdampak bencana.
“Masalah lahan menjadi kendala serius. Banyak titik yang secara geografis layak untuk Huntara, namun statusnya berada di bawah HGU dan aset KAI. Hal ini sudah kami sampaikan langsung kepada Mendagri,” ujar Bupati Al-Farlaki.
Ia menegaskan, pembangunan Huntara menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih banyak warga korban banjir bandang yang belum memiliki tempat tinggal layak. Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berupaya mencari solusi agar proses pembangunan tidak terhambat oleh persoalan administrasi lahan.
Al-Farlaki berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan berupa kemudahan regulasi, termasuk koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, agar penggunaan lahan untuk kepentingan kemanusiaan dapat segera direalisasikan.
“Harapan kami ada solusi cepat dari pemerintah pusat, karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana,” tambahnya.
Meski menghadapi kendala, Pemkab Aceh Timur tetap melanjutkan pembangunan Huntara di sejumlah lokasi yang status lahannya telah dinyatakan aman dan tidak bermasalah secara hukum, sembari menunggu kejelasan terkait lahan HGU dan aset KAI.
Pemerintah daerah memastikan komitmen untuk terus mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya penyediaan hunian sementara yang layak bagi warga terdampak di berbagai kecamatan di Aceh Timur.












