Onenews| Banda Aceh – Direktur Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh Muhammad Khaidir mengapresiasi langkah yang dilakukan Penyidik Tipikor Polresta Banda Aceh. Pihak penyidik sudah menetapkan kepala PUPR sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Dalam dugaan kasus korupsi ini, Muhammad Khaidir punya catatan khusus dan analisis bagaimana adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah yang bermasalah, hingga pihak penyidik menetapkan tersangka.
Dalam keteranganya kepada media, (11/08/2023), Direktut Pakar Aceh ini menyebutkan kegiatan itu bermula di tahun 2018.
Pemko Kota Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh telah melakukan perencanaan Masterplan program pengembangan proyek Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Mesjid Baiturrahim Ulee Leue Kecamatan Meuraxa dengan Anggaran sejumlah Rp 1 miliar.
Kemudian lanjut Khaidir, tahun 2019 dilakukan Perencaan Pengadaan/Pembebasan tanah Tahap pertama di lokasi program pengembangan proyek Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Mesjid Baiturrahim Ulee Leue Kecamatan Meuraxa dengan anggaran sejumlah Rp 1 miliar.
Pakar mendesak penyidik untuk menelusuri siapa Walikota Banda aceh ada saat itu, apakah Wali kota Aminullah yang sekdanya Amiruddin yang mana PJ walikota saat ini, atau siapa?
Kita minta Penyidik untuk menindaklajuti, pada saat itu dilakukan Perencanaan Pengadaan/Pembebasan tanah tahap kedua di lokasi pembangunan Pusat Zikir di mesjid Baiturrahim Ulee Leue pada tahun 2021.
Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 8.000 meter bujur sangkar dengan nilai anggaran sebesar Rp8 miliar. Namun kenyataanya pada saat proses pembebasan hanya dilakukan sejumlah Rp 1 miliar, sementara sisa anggaran Rp 7 miliar tidak dipergunakan dengan alasan terkendala pembebasan lahan milik warga setempat.
Kemudian lanjut Muhammad Khaidir, pada tahun yang sama (2021) sisa anggaran pembebasan tanah untuk program pengembangan awal Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) sejumlah Rp 7 miliar dilakukan pengalihan .
Anggaran senilai Rp 7 miliar itu digunakan untuk program pembebasan lahan/ganti rugi tanah di Bantaran Sungai Krueng Daroy, Desa Setui, Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Pembebasan lahan ini guna mendukung proyek Penataan Kawasan Kumuh Kota Banda Aceh, dengan nilai anggaran Rp 6 miliar, diduga tanpa melalui prosedural.
Menurutnya, pengadaan tanah lokasi Proyek Penataan Kawasan Kumuh Kota Banda Aceh di Bataran Krueng Daroi di Desa Setui Kec. Meuraxa diduga tidak sesuai prosedur dimana setiap kegiatan perencanaan pengadaan tanah di setiap instansi pemerintah, maka Kepala OPD wajib ada penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Pada pengalihan lokasi pembebasan tanah lokasi Pembangunan Proyek Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Mesjid Baiturrahim Ulee Leue Kecamatan Meuraxa diduga tidak melengkapi dokumen pengadaan Tanah.
Menurut Pakar Aceh, tujuan rencana pembangunan proyek penataan kawasan kumuh Kota Banda Aceh di Bataran Krueng Daroi di Desa Setui Kec. Meuraxa diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Pada perencanaan awal yaitu program pengembangan awal Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Mesjid Baiturrahim Ulee Leue Kecamatan Meuraxa terjadinya perubahan maksud dan tujuan rencana pembangunan. Pada perubahan rencana pembangunan program tersebut diduga tidak sesuai prosedur.
Dijelaskan Khaidir, pengadaan luas tanah untuk lokasi proyek ini diduga tidak sesuai dengan ukuran pada perencanaan awal. Pada perencanaan awal jumlah luas tanah berjumlah 8.000 meter persegi lokasi di Uleu Lee Ke. Meuraxa dengan nilai harga RP 8 miliar, pada pelaksanaannya terjadi pengurangan ukuran luas hanya 1500 meter persegi, dengan nilai harga Rp 8 miliar.
Maka diduga telah terjadi kerugian negara pada pengurangan jumlah luas tanah dan peningkatan nilai harga tanah.
Menurutnya kegiatan ini tidak sesuai dengan perencanaan awal, dimana pada perencaan perkiraan ganti rugi tanah seluas 8.000 meter persegi senilai Rp 8 miliar. Namun pada pelaksaannya terjadi perubahan nilai harga ganti rugi yaitu dengan luas 1.392 meter persegi dengan nilai Rp 6 miliar.
Discussion about this post