Onenews || Langsa – Satuan Resnarkoba Polres Langsa, Aceh amankan dua tersangka berinisial KD (32) tahun, dan SK (40) tahun, Kedua merupakan warga Aceh Timur.
Selain dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa Nakorba jenis sabu seberat 305,60 Gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam, No. Pol BL 5783 ZAE.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari selasa (19/12/23) sekira pukul 19.30 Wib di sebuah warung penjual kelapa muda, Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur.
” berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa), memastikan informasi tersebut anggota Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan,” Terang Kapolres Langsa kepada beritaOnenews.com Kamis,(20/12/23).
kemudian Kasat Resnarkoba beserta Unit Opsnal langsung menuju TKP, Saat dilakukan penggerebekan di warung kelapa tersebut petugas berhasil mengamankan kedua pelaku.
“saat dilakukan introgasi oleh petugas bahwa di semak-semak belakang warung ditemukan Barang-bukti yang diakui adalah milik keduanya.”tambahnya Akbp Muhammadun
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan BB diamanakn di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post