Onenews || Aceh Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali mencatat prestasi besar dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Sebanyak 67 kilogram ganja berhasil diamankan dari tangan dua pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (24/09/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (38), warga Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan AR (37), warga Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya mobil penumpang yang membawa ganja dari Gayo Lues menuju wilayah Sumatera Utara.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengamatan di sejumlah titik. Saat itu terlihat mobil Daihatsu Terios BK 1980 VAE warna merah marun sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Petugas kemudian melakukan pembuntutan,” kata Kapolres, Jumat (03/10/2025).
Saat kendaraan tersebut berhenti di SPBU Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, polisi segera melakukan pemeriksaan. Dari mobil yang dikemudikan IS, petugas menemukan 72 bal ganja dengan total berat 67.682,80 gram.
Hasil interogasi, IS mengaku barang haram itu akan diteruskan ke Sumatera Utara dengan perantara AR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, IS dan AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(IZR)