Onenews || Langsa – Seorang pria MY (41), warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh di ringkus Sat Reskrim Polres Langsa karena diduga melakukan aksi bejat rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Aksi bejat tersebut diketahui ibu korban saat sang buah hati mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil, lalu ibu korban mencari tau hal tersebut dengan membawa sang buah hati ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan dan visum oleh Dokter forensik terhadap korban dimana ada luka robek pada alat vital, saat itu orangtua korban mengintrogasi korban, lalu korban memberitahu kepada orang tuanya jika dirinya telah lecehkan oleh pelaku MY.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Orang tua korban kepada pihak kepolisian dimana orang tua korban menyatakan jika anaknya telah di rudapaksa oleh seorang pria yang berinisial MY.
Menindak laporan tersebut tim reskrim polres langsa melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berjalan waktu tim resmob, berhasil mengamankan tersangka.
“Dari hasil penyidikan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan 1 potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.”terang Akbp Muhammaddun kepada beritaOnenews.com Rabu(29/11/23).
Kini pelaku telah diamankan Dimapolres Langsa, Aceh dan Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat,pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun).
Discussion about this post