Onenews-Aceh Timur-Pemilik kapal tangkap Ikan tradisional, Aceh Khusunya Kabupaten Aceh timur, menolak seluruh poin Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan.
Penolakan dianggap tidak berpihak kepada para pemilik usaha tangkap ikan tradisional di Aceh. Karena diduga tidak sesuai dengan izin luas wilayah perairan penangkapan ikan yang biasanya.
“Biasanya Luas wilayah perairan tangkap ikan nelayan di Aceh khususnya Aceh Timur itu berkisar 25 Mil dan tidak perlu surat izin dari KKP RI, namun sekarang pihak Pemerintah Pusat mengeluarkan SE dengan pembuatan perizinan tangkap ikan di atas 12 Mil dari bibir pantai,”terang Toke Ady kepada BeritaOnenews.com, Rabu,(02/08/23).
Jadi mereka sekarang tidak bisa melakukan aktifitas penangkapan di wilayah sebelumnya dikarenakan aturan tersebut sehingga membuat hasil tangkapan mereka menurun drastis dan memilih tidak melaut sebelum ngurus izin penangkapan di atas 12 mil
“ Bagaimana kita bisa melaut, sedangkan luas wilayah perairan 12 mil tersebut masih dangkal dan pastinya sulit untuk mendapatkan ikan. untuk menangkap di wilayah sebelumnya kita harus memiliki izin kekementrian Keluatan dan perikatan terlebih dahulu,’’ tambah toke Ady.
Hal itu berdampak dengan mahalnya harga ikan yang diakibatkan hasil penangkapan para nelayan berkurang dikarenakan menyusutnya luas wilayah perairan tangkap ikan yang telah di batasi oleh Pemerintah Pusat bagi yang belum memiliki izin tangkap di atas 12 mil.
“Otomatis harga ikan akan melonjak drasti, karena nelayan tidak dapat menghasilkan ikan dari luas wilayah periaran tangkapan yang telah di tentukan pemerintah, mau tidak mau kita harus mengurus izin untuk bisa menangkap ikan di atas 12 mil.”Tutupnya Toke Ady.
Terkait hal tersebut Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi Hermansyah menjelaskan bahwa Terkait SE KKP tersebut bukanlah tentang pembatasan wilayah penangkapan ikan akan tetapi dirinya menyatakan bahwa itu hanya migrasi perizinan berusaha bagi Kapal kapal yang menangkap Ikan di atas 12 Mil.
“Maaf bang, SE KKP tersebut bukan masalah pembatasan 12 Mil, tapi tentang migrasi perizinan berusaha bagi Kapal-kapal yang menangkap diatas 12 Mil.” jelaskan Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi Hermansyah.
Discussion about this post