Onenews|| Aceh Timur – Sudah hampir setahun menunggu proses pengurusan SK organisasi dari Kemenkumham melalui jasa PPAT/ Notaris di Aceh Timur, Aceh, Sampai saat ini belum selesai.
Hal tersebut membuat Sekjen organisasi kewartawanan tersebut geram dengan tingkah salah satu Oknum pemilik PPAT / Notaris yang menjanjikan proses pembuatan SK keorganisasian selesai dalam waktu 3 bulan.
Namun sudah hampir menjalan setahun lebih sertifikat tersebut tak kunjung ada kabar.
“Aneh memang, perjanjiannya siap 3 bulan selesai ini sudah hampir satu tahun lebih belum juga siap, mungkin berkasnya pun dah hilang, padahal kita sudah bayar 1 JT sebagai panjar.” Jelas Irwansyah Sekjen Jurnalis Muda Aceh Rabu,(11/10/23).
Terkait tersebut ketua Jurnalis Mudah Aceh mendesak Kemenkumham Wilayah Aceh dapat mengevaluasi kenerja mitranya kalau bisa di cabut izinnya.agar aksi penipuan seperti itu tidak terjadi dan memakan korban lainnya.
Untuk Oknum PPAT/Notaris tersebut dapat mengembalikan berkas serta duit panjar agar kasus tersebut tidak di bawa keranah hukum atas tindak pidana penipuan.
Discussion about this post