Onenews || Aceh Timur – Jelang Pemilu 2024 sejumlah sepanduk Umbul- umbul maupun atribut partai, caleg serta calon Presiden maupun dari berbagai kualisi terlihat berserakan di Aceh Timur Aceh.
Pertarungan politik jelang pemilu sudah mulai terlihat, seperti yang terjadi pada salah satu banner milik Sahabat Ganjar yang di usung dari PDIP yaitu Ganjar Pranowo yang terletak di Desa Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur.
Berdasarkan pantauan Beritaonenews.com pada Jum’at (20/10/23), terlihat kondisi bunner yang tertulis Sahabat Ganjar tersebut kondisinya rusak parah, Bolong yang tersisa hanya foto dibagian wajah sang calon presiden.
Hal itu diduga banner tersebut di rusak orang tak di Kenal (OTK), selain di daerah Idi Rayeuk Ada juga yang berada di pinggir jalan lintas Desa Aluebu Tuha Kecamatan Peureulak Barat Aceh Timur dengan kondisi Banner Tersayat-sayat.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.
Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
Discussion about this post