Onenews, Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan seluruh camat untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak banjir di wilayahnya.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 31 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari permintaan data oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh terkait kebutuhan informasi UMKM terdampak bencana di daerah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendataan harus dilakukan secara cepat, akurat, dan menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan penyaluran bantuan serta program pemulihan ekonomi tepat sasaran bagi para pelaku usaha yang terdampak.
“Data ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Kita ingin memastikan seluruh pelaku UMKM yang terdampak benar-benar terdata dan mendapat perhatian,” ujar Al-Farlaky dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).
Seluruh camat diminta menyerahkan data tersebut kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur paling lambat 9 April 2026. Data harus disampaikan dalam bentuk cetak (hardcopy) dan digital (softcopy) sesuai format yang telah ditentukan.
Untuk memperlancar proses pendataan, pemerintah juga telah menunjuk petugas penghubung (contact person) guna memudahkan koordinasi di lapangan, sehingga pengumpulan data dapat berjalan efektif dan terarah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi pascabencana, mengingat sektor UMKM menjadi salah satu yang paling terdampak saat banjir melanda.
Bupati berharap seluruh jajaran kecamatan dapat bekerja maksimal dan responsif dalam proses pendataan tersebut. “Ini bagian dari upaya kita mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Saya minta seluruh camat serius dan bergerak cepat,” tegasnya.












