Onenews | Aceh Timur- Oknum penyedia jasa PPAT / Notaris di Kabupaten Aceh Timur Aceh, inisial TM dilaporkan Ke Majelis Pengawasan Daerah Notaris yang berada di Lapas Kelas IIB Kota Langsa, Aceh.
Aksi pelaporan tersebut diduga karena kesel terhadap tingkah penyedia jasa pembuatan Akte maupun SK keorganisasian yang memperbaikan kleinnya dengan semena- mena.
Padahal Secara garis besar, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 (Pasal 1 angka 1 UUJN).
Namun hal tersebut di abaikan oleh oknum tersebut, sehingga berkas Klein dari organisasi Jurnalis Muda Aceh tidak ketahui lagi alias hilang.
Berdasarkan ketua organisasi Jurnalist Muda Aceh (JMA) membenarkan hal tersebut, dimana pihaknya telah melakukan pengurusan sejak hampir berjalan dua tahun yaitu dari tahun 2021 hingga saat ini.
“Sayangnya dari Waktu – kewaktu kita selalu menanyakan namun pihak mereka selalu ngeles dengan statmen bermacam alasan, sehingga kita tidak tau melakukan apalagi selain melaporkannya ke MPD Notaris.”jelas ketua Jurnalis Muda Aceh kepada Onenews.com Jum’at (13/10/23).
Iya berharap agar pihak Kemenkumham Perwakilan Aceh maupun Kemenkumham RI dapat membekukan Izin Notaris tersebut Karena diduga telah banyak menimbulkan keresahan di kalangan pemerlu jasa di Aceh Timur.
Discussion about this post