Onenews || Aceh Timur – Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Berhasil menangkap seorang supir yang diduga hendak membawa kabur para imigran Rohingya ke luar Aceh.
Tersangka yang berinisial KW (27) warga Dusun Buket U Gadung, Desa Dama Pulo SA, Kecamatan Darus Aman, Aceh Timur di tetap tersangka usai mengangkut sebanyak 36 Imigram Rohingya dengan menggunakan sebuah mobil truck colt diesel menuju ke arah Medan Sumatra Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, bahwa Pada hari minggu tanggal 19 november 2023 sekira pukul 01.00 wib personil polsek madat mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada dugaan aktivitas Penyelundupan manusia (etnis rohingnya) di Kecamatan Madat, Aceh timur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning.
“Selanjutnya kapolsek madat beserta anggota melakukan pengejaran terhadap mobil yang dimaksud dan kemudian mobil tersebut berhasil diamankan pada pukul 01.30 wib bertempat ditersebut, kemudian mobil beserta 1 (satu) orang pelaku dan 36 (tiga puluh enam) imigran asal etnis rohingnya tersebut dibawa ke polsek madat.”terang Akbp Andy Rahmansyah kepada beritaOnenews.com, Kamis(23/11/23).
Saat itu petugas mengintrogasi salah satu pelaku beruntungnya pelaku mengakui jika dirinya disuruh oleh seorang pria yang berinisial (L) untuk mengangkut imigran etnis rohingya dan diberi upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang sudah diterimanya.
“L sudah kita tetapkan sebagai seorang DPO dirinya berperan sebagai orang yang menyuruh kw untuk menjemput para imigran, hasil pendalaman rupanya ada satu tersangka lagi yang berinisial I (50) seorang PNS. Ya g saat ini menjadi DPO Polres Aceh Timur.”tambanhnya Kapolres Acdh Timur
Barang bukti yang di sita polisi berupa, 1 (satu) unit mobil colt diesel berwarna kuning, 1 (satu) unit handphone oppo a77s, type cph2473 berwarna hitam, uang tunai sejumlah rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke polres aceh timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.
“Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 6 jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.” Tutupnya Kapolres Aceh Timur Akbp Andy Rahmansyah.
Discussion about this post