Onenews || Aceh Timur – Usai viral di tangkapnya seorang Caleg berisinial ZI yang merupakan DPO Ditresnarkoba Polda Aceh, Rabu(15/11/23), membuat kehebohan dikalangan masyarakat khususnya bagi para aktifis dan pemerhati politik.
Sehingga banyak yang bertanya tentang bisanya Seorang DPO narkoba mendapatkan SKCK padah pe.ohon pembuatan SKCK tersebut adalah seorang DPO.
Menanggapi hal tersebut kapolres Aceh Timur Akbp Andy Rahmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan yang mengeluarkan status DPO yang beredar di media sosial itu adalah dari Ditresnarkoba Polda Aceh.
“Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kami sampaikan bahwa, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.”terang kapolres Aceh Timur Akbp Andy Rahmansyah kepada beritaonenews.com, Jum’at (16/11/23).
Kapolres juga memberi contoh terkait pemahaman pengeluaran SKCK dimana polisi harus mengeluarkan SKCK kepada pemohon pembuatan SKCK namun dalamnya keterangan tertera status para pembuat SKCK tersebut.
“misalnya masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum.” Jelasnya Akbp Andy Rahmansyah.
Jadi masyarakat dimintak bijak memahami informasi yang di peroleh dalam pembuatan SKCK di kepolisian agar dalam penyebarluaskan informasi bisa akurat dan tidak salah tafsir.(Izr)
Discussion about this post