Onenewas || Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur, mengungkapkan sejumlah pencapaian kinerja selama tahun 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Dr.Lukman Hakim Tuasikal, dalam konferensi pers di kantor Kejari, menyampaikan berbagai prestasi yang telah diraih sebagai upaya memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat.
Penyelesaian Kasus Tindak Pidana
Selama tahun 2024, Kejari Idi berhasil menyelesaikan 245 kasus tindak pidana umum (pidum) dan 2 kasus tindak pidana khusus (pidsus). Beberapa di antaranya termasuk kasus korupsi besar yang melibatkan oknum PNS PuPR Aceh timur, Konsultan, dan Kontraktor dengan kerugian negara mencapai Rp 353 Juta. Kejari juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.7 Miliyar melalui program penindakan dan pemulihan aset.
Program Restorative Justice, Dalam upaya mendekatkan keadilan kepada masyarakat, Kejari Idi telah melaksanakan program restorative justice untuk 7 kasus. Program ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian hukum tanpa melalui pengadilan, terutama untuk kasus-kasus ringan yang melibatkan masyarakat kecil. Kajari menyebut langkah ini sebagai upaya mendukung keharmonisan sosial di Aceh Timur.
Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat, Kejari Idi juga aktif memberikan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan kampanye hukum di desa-desa. Lebih dari 5.000 pelajar dan masyarakat telah mengikuti kegiatan ini, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi potensi pelanggaran di tingkat akar rumput.
Komitmen Ke Depan Kajari Idi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan hukum, memberantas korupsi, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi hukum dan pengawasan,” tegasnya.
Dengan berbagai pencapaian tersebut, Kejaksaan Negeri Idi berharap dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan di Aceh Timur.
Discussion about this post