Ketua Laskar Anti Korupsi Aceh Timur Mengecam Pemborosan Dana Desa

  • Bagikan

Aceh Timur -Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Aceh Timur mengecam pemborosan dana desa yang digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di 513 desa dan 24 kecamatan Aceh Timur. Kegiatan tersebut dianggap merugikan anggaran desa hingga mencapai Rp 51,300,000,000.

 

Banyak pihak menganggap kegiatan tersebut sebagai pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Seorang Kepala Desa mengungkapkan bahwa setiap desa harus mengalokasikan dana sekitar Rp100 juta untuk mengikuti kegiatan Bimtek tersebut, yang seharusnya dapat digunakan untuk proyek pembangunan yang lebih dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ketua Laskar Anti Korupsi Aceh Timur menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Bimtek tersebut merupakan bentuk pemborosan anggaran. “Kami melihat ini sebagai pemborosan yang sangat besar. Seharusnya Dana Desa digunakan untuk kegiatan yang lebih fokus pada ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang jelas akan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

Di harapkan agar KPK RI
melakukan pemeriksaan Dana Desa menyeluruh terhadap kegiatan Bimtek di desa-desa untuk memastikan bahwa anggaran Dana Desa digunakan dengan lebih efektif dan tepat sasaran. Evaluasi ini diharapkan dapat memeriksa pemborosan anggaran serta memastikan bahwa dana desa lebih banyak digunakan untuk program-program yang mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: