Onenews || Langsa – Satuan Reserse Polres Langsa Aceh, Amankan seorang Mudir/pimpinan Pondok Pasantren berinisial MR (36). di wilayah Hukum Polres Langsa Aceh.
Penetapan tersangka terhadap MR diduga terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap 2 orang santri wati di pondok pasantren tersebut.
Berdasarkan kronologis dimana MR awal mulanya melakukan pemerkosaan terhadap santriwati yang berinisial FA pada tahun 2021 hingga maret 2023, selanjutnya MR juga melakukan pelecehan terhadap seorang santriwatinya yang berinisila WH. Sehingga dari aksi bejatnya tersebut MR di laporkan oleh kedua orang tua santri tersebut kepihak Unit Perlindungan perempuan dan Anak Reskrim polres Langsa.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Langsa Ipda Rahman, menerangkan dimana pihaknya menerima laporan terkait ada kasus tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan terhadap 2 Santri wati yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pimpinan pondik pasantren di langsa.
Menindak lanjutin laporan tersebut. Penyidik polres Langsa mengumpulkan beberapa alat bukti dan memeriksa beberapa saksi sehingga penyidik melakukan mengelar perkara dan langsung mengamankan tersangka MR.
“Karena telah mendapatkan dua alat bukti. Penyidik langsung menetapkan Mudir/ pimpinan pondok pasantren tersebut sebagai tersangka.”terang Ipda Rahman, Kasatreskrim Polres Langsa
Dari perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan serta Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
“Untuk tersangka akan dijerat dengan ancaman Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat. Serta Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat.”tutupnya (Izr)
Discussion about this post