Onenews || ACEH TIMUR– Satuan Reserse Polres Aceh Timur, Aceh. Berhasil menangakap 1 Orang DPO serta 5 penambang galian C illegal yang beroprasi di tiga Kecamatan di Aceh Timur Aceh.
Salah satunya di Desa Blang Gleum Kecamatan Julok Kabpaten Aceh Timur yang sat ini kasus tersebut telah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Aceh Timur dan akan meyerahkan satu tersangka lagi yang diduga merupakan actor utama dari pelaku galian C tersebut yang berinisial IB.
Selain itu Reskrim Polres Aceh Timur juga mengamankan dua laporan lainnya yang merupakan kasus yang sama yaitu Tindak Pidana Penambangan Ilegal yang berada di dua lokasinya yaitu di Kecamatan Pande Bidari dan Kecamatan Rantau Peureulak.
Masing-masing dari dua laporan tersebut Tim Reskrim berhasil menciduk 5 tersangka yang berinisial MN, ZA dan AB serta JN dan NA beseta Barang-bukti berupa 2 unit Ekskavator.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan pengungkapan Kasus galian C illegal tersebut berawal dari laporan masyarakat, lalu tim melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan 6 tersangka beserta barang buktinya yaitu 2 unit ekskavator Becho merk Hitachi dan Komatsu
“Kita Polres Aceh Timur berkomitmen membrantas pelaku tindak pidana pertambangan illegal maupun lainnya, karena dari enam tersangka itu 1 diantaranya merupakan DPO dengan kasus yang sama yang telah di serahkan kekejaksaan, Iya merupakan pelaku Utama dari kasus tersebut.”Terang Kapolres Akbp Andy Rahmasnyah kepada beritaonenews.com Selasa, (17/10/23).
Selain itu Kapolres Aceh Timur juga akan menindak tegas terhadap pelaku lainnya yang melakukan penambangan illegal tanpa izin di wilayah hukum polres tersebut.
“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera melakukan pengurusan ijin. Baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi. Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini,” tambanhkanya Akbp Andy Rahmansyah.
Pihaknya juga meminta kepada Pemkab Aceh Timur untuk dapat memberikan kemudahan dalam mengurus izin tambang galian C. Karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak Kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.
Kini kenam tersangka itu akan di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.
Discussion about this post