Onenews || Aceh Tamiang – Terdakwa kasus narkotika, berinisial RD dikabarkan kabur dari Lapas Kualasimpang kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Kamis malam 3 hari lalu.
Menurut informasi yang di peroleh beritaOnenews.com dimana pelarian tersebut terjadi ketika RD bersama tujuh terdakwa lainnya dipulangkan ke LP Kualasimpang usai menjalani sidang di PN Kualasimpang.
RD dinyatakan kabur dari halaman Lapas Kuala Simpang saat hendak turun dari mobil tahanan yang di kawal ketat oleh pihak keamanan, sehingga RD berhasil kabur diduga sampai saat ini belum juga ditemukan.
Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang, Akp Rifki Muslim menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya terus berusaha untuk mencari terdakwa yang kabur tersebut.
“Kami komit membantu lapas bang, terdakwa yang kabur tersebut juga masih terus kita upayakan pencarian, mudah- mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap kembali”. Terangnya Akp Rifki kepada beritaonenews.com, minggu(26/11/23).
Kepala Divisi Permasyarakatan Kementrian Hukum Dan Ham Aceh (Kadiv Pas) Yulius Sahruzah, Menjelaskan secara sikat dimana terdakwa tersebut kabur saat lagi pulang sidang di halaman Lapas Kuala Simpang.
“lagi pulang sidang di halaman Lapas Kuala Simpang”.jawabnya Kadivpas Kumham Aceh Secara Singkat.
Discussion about this post