Onenews || Langsa – Saat melakukan transaksi sabu seberat 1.035 gram atau 1 kg lebih di areal persawahan, pria RS (29) warga Desa Seuneubok Cantik, Kecamatan Manyak Payed berhasil diringkus polisi Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di kecamatan Manyak Payed”, kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi,SH,MH. Selasa (2/04/2024).
Kemudian pada Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Setelah di dapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa transaksi tersebut dilakukan di sebuah areal persawahan yang terletak di Kecamatan Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang, lalu Kasat bersama anggota menuju areal dimaksud.
Sesampainya di daerah tersebut sekira pukul 18.30 Wib terlihat ada beberapa orang laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli sabu. Lalu dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan RS serta paket sabu dalam jumlah besar yang disimpan di jok sepeda motornya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold dengan berat keseluruhan 1.035 gram, 1 handphone dan 1 sepeda motor beat tanpa nomor polisi.
Dari pengakuan tersangka, sabu itu akan dijual pada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di areal persawahan, dari hasil penjualan ia akan mendapatkan fee Rp.15.000.000,-.
Kemudian, dari penggerebekan itu 3 orang laki-laki berhasil kabur yakni AB (DPO) berperan sebagai kurir, IS (DPO) berperan sebagai kurir dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya (DPO) berperan sebagai pembeli.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa.
Discussion about this post