Onenews|| Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma memastikan pendampingan terhadap tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang tengah menghadapi persoalan hukum di Malaysia terus dilakukan melalui koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Perkembangan terbaru, salah seorang PMI berinisial YA telah dibebaskan dari tahanan Kepolisian Malaysia setelah memperoleh jaminan dari pihak keluarga. Saat ini, YA telah kembali bergabung dengan dua rekannya di penampungan KJRI Johor Bahru sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Hari ini YA sudah dilepaskan dari kantor polisi dan telah bergabung kembali bersama dua PMI lainnya di penampungan KJRI Johor Bahru,” kata Haji Uma, Selasa.
Menurut Haji Uma, sebelumnya YA melaporkan majikannya atas dugaan penganiayaan. Namun, setelah laporan tersebut dibuat, pihak majikan melaporkan balik YA dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak majikan.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum, YA memiliki bukti yang dinilai mendukung bahwa dirinya tidak melakukan penyiksaan terhadap anak majikan. Pengacara hanya mengakui adanya tindakan menarik rambut anak majikan untuk mencegah anak tersebut berlari ke jalan.
Sidang perkara YA dijadwalkan mulai berlangsung pada 20 Agustus mendatang.
Sementara itu, dua PMI lainnya, YN dan SH, tidak menghadapi laporan hukum dari majikan. Sebaliknya, dugaan penganiayaan terhadap keduanya telah diakui oleh majikan dan kini masih diproses melalui mekanisme hukum di Malaysia.
Haji Uma mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan perkara tersebut melalui koordinasi dengan KJRI Johor Bahru sekaligus memfasilitasi komunikasi antara keluarga korban dengan pihak perwakilan RI di Malaysia.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar para PMI mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari KJRI Johor Bahru, proses persidangan dapat berlangsung cukup lama, bahkan berpotensi hingga dua tahun. Meski demikian, diharapkan proses tersebut dapat selesai lebih cepat sehingga para PMI dapat segera kembali ke Indonesia.
Pada kesempatan itu, Haji Uma juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi. Menurutnya, calon pekerja migran perlu memastikan memiliki kontrak kerja yang jelas, memenuhi seluruh persyaratan legal, serta melaporkan keberangkatan kepada instansi terkait agar memperoleh perlindungan hukum apabila menghadapi persoalan di negara penempatan.
“Keberangkatan secara prosedural dan legal akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja migran apabila terjadi pelanggaran hak selama bekerja di luar negeri,” kata Haji Uma.











