Ribuan PPPK Paruh Waktu Dilantik, Bupati Al-Farlaky Tegaskan Evaluasi Ketat

  • Bagikan

Onenews ||Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si dijadwalkan melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi Tahun 2026, Jumat (23/1/2026).

Pelantikan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan SK perpanjangan kontrak PPPK Formasi Tahun 2019.

Prosesi penyerahan SK akan digelar di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan menjadi momen penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Sebanyak 4.816 PPPK Paruh Waktu tersebut telah dinyatakan final sementara setelah seluruhnya menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah ini merupakan bagian dari total 5.105 peserta yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi yang diatur negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi pemerintah pusat,” ujar Al-Farlaky, Jum’at (23/01/2026).

Dalam sambutan yang akan disampaikan saat penyerahan SK, Bupati menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur negara.

Penyerahan SK tersebut merupakan puncak dari proses seleksi yang panjang, objektif, dan transparan, sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Al-Farlaky juga menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Formasi 2019 yang menerima perpanjangan kontrak satu tahun, akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala dan ketat.

Untuk PPPK Paruh Waktu, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap bulan guna mengukur kontribusi nyata di unit kerja masing-masing. Sementara bagi PPPK Formasi 2019, masa perpanjangan kontrak satu tahun menjadi periode pembuktian kinerja.

“Apabila hasil evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau adanya pelanggaran etika, maka kontrak tidak akan diperpanjang kembali,” tegasnya.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membutuhkan aparatur yang benar-benar bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan sekadar mengejar status kepegawaian. Hasil evaluasi kinerja akan menjadi penentu utama keberlanjutan kontrak PPPK.

Selain kinerja, disiplin juga menjadi perhatian utama. Bupati menegaskan tidak ada perbedaan standar disiplin antara pegawai baru dan pegawai lama.
Ia menekankan tidak ingin lagi menerima laporan ASN yang datang terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang jelas.

“Seluruh PPPK wajib menggunakan sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur. Disiplin adalah bentuk tanggung jawab dan rasa syukur atas amanah pekerjaan,” pungkas Al-Farlaky.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: