Haji Uma Tegaskan Perdamaian Tak Gugurkan Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak

  • Bagikan

Onenews|| Aceh Timur  – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, perkara tersebut bukan merupakan delik aduan dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dengan orang tua korban.

Pernyataan itu disampaikan Haji Uma menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Idi, Kabupaten Aceh Timur. Menurutnya, aparat penegak hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan anak.

“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, termasuk terkait penerapan restorative justice sebelum adanya putusan pengadilan,” ujar Haji Uma.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mendefinisikan anak sebagai setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Selain menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, undang-undang itu juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, maupun anak dalam situasi darurat.

Menurut Haji Uma, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak. Oleh sebab itu, penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan perkara pidana ringan yang dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat gampong.

“Perdamaian melalui orang tua korban tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum. Bisa saja ada perkara tertentu yang diselesaikan di tingkat gampong sesuai ketentuan yang berlaku, namun perkara kekerasan terhadap anak diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus. Karena itu, perdamaian antara pelaku dan orang tua korban belum tentu dapat menggugurkan proses hukum,” tegasnya.

Haji Uma juga mengingatkan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap anak melibatkan berbagai lembaga, tidak hanya kepolisian.

Menurutnya, terdapat sejumlah institusi yang memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan kepada anak, di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Mabes Polri, serta Unit PPA di jajaran Polres.

Ia menambahkan, Indonesia juga telah berkomitmen melindungi hak-hak anak melalui Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menjadi salah satu landasan dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan regulasi dan lembaga tersebut menjadi bukti bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Menyikapi kasus yang telah menjadi perhatian publik, Haji Uma berharap aparat kepolisian dapat menjalankan proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan transparan.

“Kami berharap kepolisian dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum hingga ke tahapan berikutnya. Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana, karena menyangkut perlindungan hak-hak anak yang dijamin negara.”tambahnya senator Aceh tersebut

Penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: