ACEH TIMUR, Penjabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si menerima Surat Keputusan (SK) Pendelegasian Kewenagan Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye Sayap Kanan Kabupaten Aceh Timur.
Penyerahan SK diserahkan oleh Gubernur Aceh yang diwakili Kadis Pertanahan Aceh, Ir. Sunawardi, M.Si, yang diterima langsung oleh Pj Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si bertempat di Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (14/8/2023).
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 590/1366/2023 tanggal 03 Agustus 2023, bahwa Gubernur Aceh telah menetapkan pendelegasian pelaksanaan tahapan persiapan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye Kanan Aceh Timur kepada Bupati Aceh Timur,” kata Kadis Pertanahan Aceh Timur, Mukhtarddin, S.sos, M.AP.
Katanya, turut hadir dalam penyerahan SK tersebut diantaranya, Pj Bupati Aceh Timur, Kadis Pertanahan Aceh, Asisten I dan II setdakab Aceh Timur, Unsur Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah Pada Dinas Pertanahan Aceh dan dua orang staff serta Unsur Balai Wilayah Sungai Sumatera I Aceh,” terang Mukhtarddin.
“Ya benar, hari ini Gubernur Aceh diwakili Kadis Pertanahan Aceh menyerahkan SK Pendelegasian Kewenagan Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye Sayap Kanan Kabupaten Aceh Timur,” kata Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si.
Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Timur mengatakan bahwa, setelah semua proses Persiapan Pengadaan Tanah dilaksanakan, kemudian menyampqikan hasil Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah kepada Kepala Instansi yang memerlukan tanah guna disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh untuk proses pelaksanaan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Ir. Sunawardi, M.Si Kadis Pertanahan Aceh menyampaikan bahwa, hari Mendelegasikan Kewenangan Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye Kanan Kabupaten Aceh Timur kepada Bupati Aceh Timur.
“Ini merupakan pelimpahan kewenangan tahap kedua yang masih tersisa sekitar 32 hektar lagi pembebasan lahan,” ucap Sunawardi.
Lebih lanjut dikatakan, pada pertengahan tahun 2024 kita harapkan sudah selesai pembangunan jaringan irigasi sayap kanan Jambo Aye,” kata Sunawardi.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka kelengkapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati Aceh Timur,” demikian pungkas Sunawardi.
Discussion about this post