Onenews | Aceh timur – Setelah menjalani hukuman 13 bulan di penjara Satun, Thailand akibat kesalahan dokumen perjalanan, M. Jamil, warga Manyak Payed, Aceh Tamiang akhirnya kembali ke tanah air. Kepulangannya difasilitasi langsung oleh anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.
Jamil dijemput Haji Uma di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (25/7) sore bersama staf ahli DPD RI, Muhammad Daud (Mayor Daud). Ia sempat melakukan video call haru dengan istri dan ketiga anaknya di Aceh.
Proses pemulangan ini bermula dari laporan pihak keluarga melalui seorang penghubung bernama Rahmat di Thailand. Haji Uma dan tim langsung berkoordinasi dengan KBRI untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas.
“Alhamdulillah, Bang Jamil bisa kembali ke Indonesia. Ini bentuk tanggung jawab moral terhadap warga Aceh di luar negeri,” ujar Haji Uma.
Seluruh akomodasi selama di Jakarta dan tiket ke Medan juga difasilitasi oleh Haji Uma. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam urusan perjalanan ke luar negeri agar tidak mengalami hal serupa.