Haji Uma Koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil Terkait Kasus Oknum Satpol PP yang Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK

  • Bagikan

Onenews || Jakarta – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan perhatian serius terhadap kasus seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Aceh Singkil yang menceraikan istrinya setelah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam keterangan pers yang diterima media, Jumat (24/10/2025), Haji Uma mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut kebijakan Pemkab terkait oknum anggota Satpol PP tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya seorang oknum Satpol PP yang menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK. Jika benar seperti yang berkembang, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma.

 

Haji Uma menilai, tindakan oknum Satpol PP tersebut, bila sesuai dengan informasi yang beredar, sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama tim disiplin telah memanggil oknum Satpol PP tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Haji Uma juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Melda Safitri dan dua anaknya yang masih kecil. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan meminta agar Pemkab Aceh Singkil bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik maupun aturan ASN.

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik nasional. Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas, bahkan sampai pada pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional,” ujarnya.

 

Selain berkoordinasi dengan Bupati, Haji Uma juga menghubungi Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut. Dari informasi kepala desa, pasangan ini menikah pada tahun 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada 2022 karena sang suami merupakan warga daerah tersebut. Saat ini, korban bersama ibunya diketahui telah berada di Banda Aceh.

Menutup pernyataannya, Haji Uma mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari otoritas terkait, namun tetap memberikan dukungan moral dan mengawal jalannya proses penyelidikan agar kasus ini mendapat keadilan yang sepatutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: