Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum di Balik Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur

  • Bagikan

Onenews || Aceh Timur– Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (5/7/2026).

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi mengatakan pihaknya masih melakukan proses lidik untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan lidik di lapangan. Kami kumpulkan keterangan saksi, olah TKP, dan menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas sumur minyak ilegal tersebut,” ujarnya. Kasatreskrim

Garis polisi telah dipasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), sementara personel kepolisian masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

 

Selain menyelidiki penyebab kebakaran, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan pengelolaan sumur minyak tanpa izin. Proses tersebut mencakup penelusuran terhadap pemilik lahan, pengelola sumur, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan minyak ilegal.

 

Sebelumnya, kebakaran terjadi saat proses pemindahan minyak mentah dari sumur ke dalam drum. Dugaan sementara, percikan api dari mesin yang digunakan memicu uap gas dan minyak mentah sehingga kobaran api dengan cepat membesar dan membakar area penampungan serta satu unit kendaraan pengangkut.

 

Petugas gabungan dari Polri, TNI, BPBD, serta tim pemadam kebakaran dikerahkan untuk mengendalikan api dan mengamankan lokasi agar masyarakat tidak mendekati kawasan yang masih berisiko. Berdasarkan laporan pemerintah daerah, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara penyebab pasti dan nilai kerugian masih dalam proses pendataan.

 

Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai hasil penyelidikan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pengeboran maupun pengelolaan sumur minyak secara ilegal karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, kerusakan lingkungan, serta dapat berujung pada konsekuensi hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: