Onenews | Aceh Timur- Tiga pria pelaku penjahat kelamin atau pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur. Mereka semua berjumlah enam belas pelaku.
Pelaku yang berhasil ditangkap inisial ZA (17), RE (19), MU (24) dan certat terdapat 12 pelaku lainnya masing-masing DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19), dan SA (18).
Kapolres Aceh Timur, malalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, sedangkan korban inisial LI (16), kejadian bermula pada 5 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban di jemput oleh ZA (pelaku utama) di Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Namun hingga larut malam tiba, LI belum juga kembali pulang dan menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi, LI memberikan jawaban akan segera pulang,” kata AKP Arif, kepada beritaonenews.com Rabu (30/8/2023).
Sampai keesokan harinya, kata Arif, LI belum kembali ke rumah dan keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak family. Pada 11 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, keberadaan LI diketahui. Ia berdua dengan ZA di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak.
LI dan ZA diamankan warga karena berbuat mesum. Keluarga akhirnya menjemput LI, saat diinterogasi dirinya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan ZA, namun dengan empat belas temannya.
“Siang harinya keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan seorang teman LI yang saat itu berduaan diamankan warga diduga berbuat mesum,”ujarnya.
Selanjutnya petugas kepolisian yang tergabung dalam Satuan Reserse dan Kriminal melakukan penyelidikan keberadaan kepada para pelak. pada 17 Agustus 2023, pelaku berinisial RE (19), dan MU (24) berhasil ditangkap.
RE (19), dan MU (24) ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu dua belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.
Sementara untuk pelaku RE ini sendiri merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama menimpa pada korban inisial RI warga Kecamatan Peureulak Barat pada tanggal 25 April 2023 lalu.
Atas perbuatannya itu ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Sebagimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu.
Atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Ketiganya dapat diberikan dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni,” pungkas Arif.
Discussion about this post