BeritaOneNews-Jakarta-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maritim, Indonesia meminta masyarakat mewaspadai Berpotensi terjadinya gelombang tinggi mencapai 0.1 hingga 3.5 meter dan kecepatan angin 10 – 50 km/jam di perairan Selat Malaka bagian Utara.
Dalam kondisi cuaca yang tidak bersahabat, diharapkan kepada seluruh Nelayan yang ada di Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi dan sekitarnya tetap waspada potensi gelombang tinggi dan gelombang angin, (19/7/23).
harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran :
Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m).
Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m).
Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m).
Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Selatan – Barat dengan kecepatan angin berkisar 6 hingga 30 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Timur – Selatan dengan kecepatan 8 sampai 30 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Malaka bagian utara, Perairan utara Sabang, Perairan barat Aceh, Samudra Hindia barat Aceh, Perairan barat Kep. Mentawai, Samudra Hindia barat Kep. Mentawai, Selat Sunda bagian barat dan selatan.
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 – 2.50 m)
– PERAIRAN ACEH TAMIANG – ACEH TIMUR
– PERAIRAN LHOKSEUMAWE – PIDIE JAYA
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 – 4.0 m)
– PERAIRAN SABANG – BANDA ACEH
– PERAIRAN TIMUR P. SIMEULUE
Area Perairan Dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 – 6.0 m)
– SELAT MALAKA BAGIAN UTARA
– PERAIRAN UTARA SABANG
– PERAIRAN BARAT ACEH
– PERAIRAN BARAT P. SIMEULUE
Peringatan Dini Gelombang Tinggi
Peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk 2 hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi gelombang tinggi lebih dari 1.25 meter dan bertahan selama 12 jam ke depan di sekitar perairan Indonesia dan berlaku maksimal 2 hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.
Discussion about this post