Onenews | Aceh Timur – Kasus Korupsi Proyek jalan di Aceh Timur menjadi perhatian public, usai di tetapkan Enam tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Rabu, 06/09/23 sore tadi.
penetapan tersangka itu di berdasar bukti-bukti dan hasil pemeriksaan ahli terkait kerugian negara yang di akibatkan dari perbuatan tindak pidana korupsi oleh para PPTK, Rekanan dan Pengawas.
Dari hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, Kerugian yang di timbulkan dari aksi kejahatannya itu berkisar Rp. 6 milyar lebih dan kini keenam tersangka itu telah di bawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk di tahan.
“masing-masing dari terangka itu berisnial A-RA-MS-KU-DA dan EZ. yang merupakan PPTK, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa,” Terang Lukman Hakim kepada BeritaOnenews.com
Masing -masing dari tersangka itu akan di jerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa.
“setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”. Tutupnya Kajari Aceh Timur Lukman Hakim.
Discussion about this post