Onenews-Langsa– Sebanyak sepuluh orang laki-laki jalani hukuman eksekusi cambuk di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Provinsi Aceh, mereka telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 pada Kamis, (20/7/2023).
Hukuman eksekusi cambuk terhadap mereka di putuskan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa, dengan amar putusan menjalani uqubat ta’zir cambuk. Diantaranya, ada yang dikurangkan jumlah cambukan dihitung lamanya masa tahanan.
Masing-masing terpidana yang melanggar pasal Qanun Aceh sehingga menjalani hukuman eksekusi cambuk inisial MA, FA, RA, KH, FR, RE, GA, TA, ID, dan MF.
Saat prosesi Uqubat Ta’zir, MA di cambuk sebanyak lima kali di hadapan umum dan ditonton oleh orang ramai, selanjutnya FA di cambuk sebanyak tujuh kali cambuk, RA enam kali cambuk, KH tujuh kali cambuk.
Kemudian FR delapan kali cambukan, RE tujuh kali cambukan, GA tujuh kali cambuk, TA sepuluh kali cambuk, ID tujuh kali cambuk, dan yang terakhir terpidana GA, mendapati dua puluh kali cambukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Itulah nama-nama para terpidana penjudi online yang telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Cambuk ini merupakan sanksi nyata untuk para pelanggar Syari’at Islam di Provinsi Aceh.
Satpol PP dan WH Kota Langsa, Hery Iswadi mengatakan, sepuluh orang yang menjalani hukuman eksekusi cambuk tersebut bentuk sanksi tegas.
“Sanki tegas diberikan kepada para terpidana yang telah melanggar Syari’at Islam,” kata Hery, kepada beritaonenews.com Kamis, (17/7/2023).
Discussion about this post