Langsa – Majelis Pengawas Daerah Notaris Aceh Timur pertemukan Jurnalis Muda Aceh (JMA) dengan Notaris Tami Radhia Hanni, SH. M.Kn atas persoalan pembuatan SK AHU, mediasi tersebut di lakukan di Aula Lapas Kelas II B Langsa, Kamis 26 Oktober 2023.
“Kami berterimakasih kepada MPD Notaris Aceh Timur yang telah Arif nan bijak sana atas sikap yang di ambil MPD Notaris mempertemukan JMA dengan Notaris Tami Radhia Hanni,” ujar Irwansyah Sekretaris JMA.
JMA memenuhi undangan MPD Notaris di ikuti oleh Ilham Zulfikar,SH Ketua, Irwansyah,S.Sos Sekretaris dan Aulia Ramadhan Bendahara.
“Alhamdulillah mediasi JMA dengan Tami menemukan titik tengah yang mana Tami sebagai Notaris berjanji akan menyelesaikan SK AHU yang di ajukan kepada Buk Tami Sebagai penyedia Jasa,” ujarnya.
Pihak JMA juga mengharapkan kepada Tami (Notaris) untuk koperatif dan Profesional dalam menyediakan jasa membantu pemerintah, pihak dari Tami menyetujui akan menyelesaikan SK Kemenkumham dengan batas waktu satu bulan atau dalam tempo yang se singkat singkatnya.
“Kami bersedia menyelesaikan SK AHU perkumpulan dari Jurnalis Muda Aceh (JMA) tanpa adanya biaya tambahan,” ujar Tami Radhia Hanni dalam Forum mediasi oleh MPD Notaris Aceh Timur.
Selanjutnya Ilham Zulfikar Ketua JMA meminta Profesional dari Tami dan yang sportif kepada Tami (Notaris) atas itikad baiknya menyelesaikan janjinya kepada JMA.
“kami sudah pernah di PHP begitu banyak oleh Buk Tami, harapan kami Buk Tami Profesional dalam menjadi Notaris, kami juga sampaikan terimakasih kepada MPD Notaris Aceh Timur atas mediasi yang di lakukan dan Mengawal Penyelesaian SK Kemenkumham JMA”, ujar Ilham Zulfikar Ketua JMA.
Dirinya meminta kepada MPD Notaris agar Tami benar benar memproses SK AHU yang di Mohonkan oleh JMA.
“Kita berharap apa yang menjadi kesepakatan JMA dan Buk Tami benar adanya, Buk tami harus profesional dan bertanggung jawab jangan sampai kejadian ini berulang, jangan sampai kejadian ini terjadi pada masyarakat miskin sungguh sangat di sayangkan,” Demikian kata Ilham.
Discussion about this post