Tim Gabungan Temukan Kegiatan Ilegal logging Dalam hutan Produksi Desa Jambo Rehat. 30 Ton Kayu Diamankan

  • Bagikan

Onenews || Aceh Timur– Sehari penelusuran lokasi yang diduga menjadi tempat perambahan hutan produksi yang berada di Desa Jambo Rehat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin, (29/04/24), Sudah mendapat hasil.

Hasil yang di temukan para tim patroli tersebut mengambarkan kebenaran pemberitaan yang di publikasikan oleh media online serambinews.com dimana benar ada terjadi perambahan hutan produksi di kawasan jambo rehat.

Pembenaran isi berita tersebut di buktikan dengan hasil patroli tim gabugan yang terdiri dari TNI-Polri dan Polhut.

Berdasarkan data hasil Patroli Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan dari (UPTD KPH) Wilayah III Aceh. Menjelaskan dimana pihaknya menemukan ada nya kegiatan Ilegal logging didalam hutan Produksi pada koordinat 4°45’22.0″ N, 97°36’20.0″.

“Dan pada saat di lokasi, kami tidak menemukan pelaku/aktifitas perambah untuk dimintai keterangan, dilokasi tim hanya menemukan bafang bukti berupa Kayu Rimba Campuran ukuran 2.5 x 6 x 240 sebanyak kurang lebih 30 ton, dan 1 Gubuk orang kerja beserta peralatan masak dan perlengkapan tidur.” Terang Fajri kepada awak media melalui rilisnya.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi dan menunggu beberapa jam karena jalan/medan yang tidak mendukung untuk mengamankan BB kayu.

“Pihak polres memutuskan untuk balik ke titik kumpul dan besok akan meminta petunjuk dari pimpinan polres terkait tindak lanjutnya hasil temuan dilapangan.”tutupnya

Ket: Dilarang Copy Paste Tanpa Izin redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: