Reskrim Polres Aceh Timur Pastikan Penjual Emas Tidak Bermain Curang Saat Harga Melambung Tinggi

  • Bagikan

Onenews||Aceh Timur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan terhadap sejumlah toko emas di wilayah hukum Polres Aceh Timur, Minggu (14/4/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter, Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H bersama anggota serta didampingi pihak UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur.

Pengecekan dilakukan menyusul kenaikan harga emas yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pedagang emas, seperti penjualan emas yang tidak sesuai kadar maupun ketidaksesuaian takaran timbangan yang dapat merugikan konsumen.

“Hari ini kita lakukan pengecekan langsung ke beberapa toko emas. Kita ingin pastikan bahwa semua pedagang menjual emas dengan kadar dan berat yang sesuai standar, mengingat harga emas terus mengalami kenaikan,” ujar Iptu Ady Wahyudi Kasat Reskrim Polres Aceh Timur

Adapun hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh timbangan yang digunakan oleh toko-toko emas tersebut telah sesuai standar. Pemeriksaan dilakukan menggunakan anak timbangan dengan ukuran 1 gram, 2 gram, 5 gram, dan 10 gram yang dibawa oleh petugas UPTD Metrologi Aceh Timur.

Berikut daftar harga emas di lima toko emas yang diperiksa pada hari 14/4/25:

  1. Emas kadar 22 karat: Rp 5.700 per mayam (setara 3,3 gram)
  2. Emas kadar 23 karat: Rp 5.900 per mayam (setara 3,3 gram)
  3. Emas kadar 24 karat: Rp 6.100 per mayam (setara 3,3 gram)

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kecurangan baik pada timbangan maupun kadar emas yang dijual. Ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang jujur,” tambah Iptu Ady.

Polres Aceh Timur menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas jual beli emas di wilayahnya tetap berjalan secara adil dan sesuai aturan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: