YARA Aceh Timur Tegaskan Advokat Terikat Kode Etik, Analisa Hukum Harus Berdasarkan Bukti

  • Bagikan

Onenews ||Aceh Timur — Di tengah meningkatnya arus informasi di media sosial yang kerap bercampur antara fakta dan spekulasi, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum dan isu publik.

Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, menilai maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi dalam beberapa waktu terakhir berpotensi menimbulkan keresahan sosial, memperkeruh situasi daerah, hingga memicu penghakiman opini di ruang digital.

“Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, apalagi jika disebarkan secara masif di media sosial,” kata Indra Kusmeran, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, fenomena penyebaran hoaks dan narasi liar bukan hanya berdampak terhadap individu yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial dan iklim demokrasi di daerah. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis dalam memilah informasi sebelum mempercayai atau membagikannya kembali.

Sebagai lembaga advokasi dan kontrol sosial, YARA Aceh Timur menegaskan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam arus disinformasi yang berkembang di ruang digital.

Indra menjelaskan, profesi advokat memiliki tanggung jawab etik dan profesional dalam menyampaikan pandangan hukum kepada publik. Hal itu, kata dia, sejalan dengan Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan advokat menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Analisa hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti otentik, bukan asumsi, opini liar, atau tekanan media sosial. Advokat tidak boleh ikut memperkeruh suasana dengan narasi yang belum teruji kebenarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap persoalan hukum seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan prinsip due process of law. Menurutnya, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, YARA Aceh Timur juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau fitnah dapat memiliki konsekuensi hukum serius. Penyebaran informasi palsu yang menimbulkan keonaran maupun merugikan pihak tertentu dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Media sosial harus menjadi ruang edukasi dan komunikasi yang sehat, bukan tempat menyebarkan fitnah ataupun informasi yang belum tentu benar,” kata Indra.

YARA Aceh Timur turut menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penyebaran hoaks maupun fitnah, selama dilakukan melalui jalur konstitusional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai isu yang berkembang di Aceh Timur dalam beberapa pekan terakhir. YARA berharap masyarakat dapat menjaga kondusivitas daerah dengan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Bijak bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Masyarakat harus lebih selektif dan tidak ikut menjadi bagian dari penyebaran informasi yang menyesatkan,” tutupnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: