Bupati Al-Farlaky Temui Massa, Beberkan Alasan Bantuan Banjir Aceh Timur Belum Cair

  • Bagikan

Onenews || Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., turun langsung menemui puluhan warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, yang menyampaikan aspirasi di kompleks Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/7/2026).

Kehadiran warga tersebut untuk mempertanyakan kepastian pencairan bantuan bagi penyintas banjir, terutama bantuan Jatah Hidup (Jadup) serta bantuan hunian tetap yang hingga kini belum mereka terima.

Alih-alih hanya menerima perwakilan massa, Al-Farlaky memilih berdialog secara terbuka dengan seluruh warga. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan secara rinci mekanisme penyaluran bantuan pemerintah pusat, sekaligus memaparkan posisi dan peran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.

Di hadapan masyarakat, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah berhenti memperjuangkan hak-hak warga terdampak banjir. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar seluruh bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

“Bantuan tersebut bukan dikelola oleh pemerintah kabupaten, tetapi disalurkan langsung oleh pemerintah pusat kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima. Tugas kami adalah mengusulkan, mengawal, dan memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Al-Farlaky.

Ia menjelaskan, penanganan pascabanjir terbagi dalam dua skema bantuan. Pertama, bantuan yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial, meliputi Jatah Hidup (Jadup), bantuan stimulus ekonomi, serta bantuan perabot rumah tangga. Kedua, bantuan rehabilitasi rumah yang menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencakup rumah rusak ringan, sedang, hingga rusak berat.

Menurut Al-Farlaky, seluruh bantuan tersebut disalurkan secara bertahap berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah pusat. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah kembali mengusulkan data calon penerima untuk penyaluran tahap kedua.

Karena itu, ia meminta masyarakat bersabar sembari menunggu proses verifikasi dan penetapan penerima yang masih berlangsung di tingkat pusat.

Khusus bantuan hunian tetap dari BNPB, Bupati menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang sah. Ketentuan tersebut merupakan persyaratan dari pemerintah pusat yang harus dipenuhi agar bantuan dapat diproses.

Selain itu, Al-Farlaky mengimbau masyarakat yang merasa belum masuk dalam daftar penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan keuchik di gampong masing-masing.

Pemerintah daerah, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan data maupun menyampaikan keberatan apabila ditemukan kekeliruan.

“Silakan berkoordinasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Jika ada data yang belum sesuai, sampaikan dengan bukti yang valid sehingga dapat kami tindak lanjuti dan perjuangkan kepada pemerintah pusat,” katanya.

Penjelasan yang disampaikan secara langsung oleh Bupati mendapat respons positif dari warga.

Massa mengaku memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan dan perkembangan proses yang sedang berjalan. Setelah dialog berlangsung, warga membubarkan diri secara tertib dalam situasi yang aman dan kondusif.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: