Onenews || AcehTimur- terkait DPO Narkoba lulusnya DCT sebagai Caleg DPRK Aceh Timur dalam pertarungan Pileg tahun 2024 ini.
ketua Komisioner Komisi Pemilihan Idependent (KIP) Kabupaten Aceh Timur Sofyan, menjelaskan Seharusnya yang pertama di konfirmasi yaitu ketua Parpol pengusung yang bersangkutan..
“Pada intinya pencalonan bakal calon anggota legislatif ( Bacaleg) didaftarkan oleh ketua partai atau LO partai pengusung melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) masing-masing parpol.”terang Sofyan kepada beritaonenews.com.jum’at.(17/11/23).
Selanjutnya KIP melakukan verifikasi Administrasi, apabila memenuhi syarat dan tidak ada tanggapan dari masyarakat maka Bacaleg tersebut berhak dan memenuhi syarat (MS) untuk tetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), pada tahap berikutnya kip melakukan Verifikasi administrasi tahap II, dan apabila pada tahap ini juga memenuhi syarat dan tidak ada tanggapan masyarakat maka sibacaleg tadi akan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) yang selanjutnya disebut Caleg.
“Terkait status yang bersangkutan saat ini, mohon maaf, kami no coment, karena itu bukannya ranah kami, tapi ranahnya aparat penegak hukum (APH).”tambahnya Ketua KIP Aceh Timur
Sedangkan disurat suara yang saat ini sedang dilakukan pencetakan, nama caleg tersebut tetap tertera sebagaimana dalam DCT.
“Terkait suara yang diperoleh atas nama caleg dalam pemilu nantinya, itu kita tunggu proses hukum selanjutnya, karena ada mekanisme tersendiri terkait hal tersebut.”tutupny Sofyan Ketua KIP Aceh Timur
Discussion about this post