Onenews || Aceh Tamiang – Pasca kaburnya terdakwa kasus narkoba di halaman Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham Aceh Yulius Sahruzah membeberkan kronologis kaburnya terdakwa narkoba tersebut.
Berdasarkan kronologis kejadian dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Pada tanggal 23 november 2023, Tahanan RD bersama 19 orang tahanan lainnya keluar Lapas kelas IIB Kualasimpang untuk mengikuti sidang di PN Kualasimpang.
Saat itu pihaknya menyerahkan terimakan kepada pihak kejaksaan dengan pengawalan petugas kejaksaan dan kepolisian pada pukul 10.12 wib sampai pada pukul 16.01.
“rombongan pertama sebanyak 12 orang kembali kelapas kuala simpang dengan pengawalan dari kejaksaan serta kepolisian.” Terang Kadiv Pas Aceh kepada beritaOnenews.com, Minggu,(26/11/23).
Selanjutnya pada pukul 19.20 rombongan kedua tahanan RD dan 7 orang lainnya tiba di halaman Lapas kelas IIB Kualasimpang dengan pengawalan dari pihak kejaksaan dan kepolisian,
” Namun pada saat penurunan Tahanan dari mobil Tahanan di Halaman Lapas Kelas IIB kuala simpang tersebut, Tahanan RD keluar dari rombongan dan melarikan diri menuju arah perumahan warga dan perkebunan.” Tambahnya Yulius
Dengan sepontan anggota polisi, kejaksaan dan petugas lapas berupaya melakukan pengejaran terhadap tahanan tersebut.
Sudah berjalan 3 hari tahanan narkoba tersebut tak kunjung ditemukan dan masih dalam proses pencarian.
Discussion about this post