Onenews || Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil mengamankan Seorang juru tulis judi togel di Pajak ikan Peukan Langsa. R (63), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah menerangkan pelaku ditangkap 22 April 2024 sekira pukul 22.30 wib pertama sekali oleh anggota Sat Intelkam Polres Langsa saat menjual nomor judi jenis togel.
Diterangkan Kasat, bahwa pelaku judi togel atau Jarimah maisir ini telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, dimana pelaku telah menyediakan fasilitas judi togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak memasang atau membeli nomor togel.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah pajak ikan ada agen yang melakukan atau menulis tebak nomor jenis togel dan sangat meresahkan masyarakat, dan polisi berhasil mengamankan pelaku”, terang Kapolres Langsa pada beritaOnenews.com, Selasa (24/4/24).
Selain pelaku, sambung Kasat, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka uang Rp.105.000,-, 1 buku rekapan nomor, 1 hand dan 1 buah balpoin.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya.(IZR)
Discussion about this post