Onenews, Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Aceh berhasil menangkap dua tersangka pemilik Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Langsa, Aceh.
Selain sabu ada Barang bukti lain yang di temukan yaitu 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna orange, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna merah, No. Pol BL 6373 UAA dan Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH mengatakan Pelaku ada dua orang yang satu berinisial IA (27) warga Sampaima Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan satunya lagi berinisial SL (35), Gelanggang kescamatan setempat.
“Kita amankan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.”terang Akbp Muhammadun kepata beritaOnenews.com Rabu,(13/12/23).
Usai menerima i formasi tersebut tin Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa, Aceh, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut Setelah melakukan pendalaman terkait ke akuratan informasi pihaknya lakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target dan kita amankan dua pelaku beserta Barang Bukti .
“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan dua pelaku serta barang bukti seberat 1 kilogram dan untuk saat ini kedua perlaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.” Tutupnya Kapolres Langsa.
Discussion about this post