OneNews – Lhokseumawe – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tiga tersangka penculikan dengan menggunakan senjata laras pendek, penangkapan ini dilakukan personel di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, Kamis (20/7/2023) mengatakan, kasus penculikan ini terjadi di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023) lalu. Sedangkan korban yakni Syarbani (45) yang juga warga desa setempat.
Lanjut Kasat, dengan menceritakan kronologisnya, saat itu adik kandung korban pulang ke rumah orangtuanya. Sesampai di rumah, adik korban melihat dua orang tamu dan memberitahukan bahwa abang kandungnya pergi dibawa dengan sebuah mobil Xenia ke wilayah Aceh Timur dan belum kembali ke rumah. Lalu, pada pukul 21.59 WIB adiknya dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang.
“Kemudian, korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh pelaku, korban juga meminta agar disiapkan uang Rp70 juta kepada adiknya. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi. Setelah menerima telepon tersebut, adik kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe,” ujarnya.
Kata Iptu Ibrahim, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan, Tim Unit V Resmob menerima informasi tentang keberadaan tersangka penculikan dan langsung membekuk tersangka AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7/2023), kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB kita berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan,” pungkasnya.
Kasat reskrim menjelaskan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol BL 1423 DY yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan dan satu unit hp android.
“Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya
Discussion about this post