Onenews II Aceh Timur– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, Aceh. melakukan penggeledahan terhadap satu unit rumah milik tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 40 kg, yang sebelumnya ditangkap oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri). Tersangka berinisial Muslem diketahui merupakan warga Paya Meuligo, Aceh Timur.
Penggeledahan dilakukan pada Kami,05/12/2024, sebagai tindak lanjut dari penangkapan Muslem oleh BNNP Kepri. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mencari barang bukti tambahan yang dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Kepala BNN Kota Langsa Kompol Muhammad Dahlan, menyampaikan bahwa tersangka Muslem diduga kuat menjadi bagian dari jaringan besar pengedar narkotika lintas provinsi.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan BNNP Kepri untuk menggali lebih dalam keterlibatan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya kepada tvOnenews.com.
Kegiatan ini juga Perintah langsung dari Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. dan Kepala BNN Aceh, Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah. Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh yang sering menjadi jalur transit dan penyimpanan narkotika.
“BNN Kota Langsa menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman barang terlarang tersebut.” Tambahnya Muhammad Dahlan.
Tim yang terdiri dari Personil BNN Provisi Aceh, BNN Kota langsa dan personil, kepala dan personil BNN Aceh Tamiang dan Personil Polres Aceh Timur.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan petugas berupaya mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka M. Sementara itu, tersangka kini telah diamankan oleh BNN untuk proses hukum lebih lanjut.(IZR)
Discussion about this post