Onenews || Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur Aceh melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil menyelesaikan 2 perkara tindak pidana Korupsi di wilayah Aceh Timur.
Dua perkara tindak pidana Korupsi tersebut merupakan kegiatan peningkatan pelaksanaan struktur jalan di Bsa Seubrang dan Desa Alue Tuwi dengan nilai kontrak Masing- masing menyapai Rp.11.390.991.000, dan Rp.1.716.852.000,- ,dengan mengamankan 6 terdakwa.
“Masing-masing dari terdakwa itu berinisial ( A )Selaku PPTK dalam kegiatan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang, (RA) Selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dan ( MS ) Selaku Penyedia Jasa.” Terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman hakim melalui Kasi Pidsu Fadli Setiawan kepada beritaOnenews.com, Jum’at(29/3/24).
Untuk terdakwa lainnya yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan yaitu (KU)Selaku PPTK, (DA) Selaku Konsultan Pengawas dan (EZ) Selaku Penyedia Jasa.
Dimana Kerugian Keuangan Negara yang muncul dalam perkara ini adalah untuk kegiatan peningkatan pelaksanaan struktur jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur Sebesar Rp.2.392.001.989,92
“ Untuk perkara Beusa Sebrang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa MS selaku Penyedia Jasa dan terdakwa RA selaku Konsultan Pengawas masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiar 1 (satu) bulan kurungan. Terhadap kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).” Jelasnya Dr.Lukman Hakim Kejari Aceh Timur.
Sedangkan terhadap terdakwa A selaku PPTK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiar 2 (dua) bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik terdakwa A dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Upaya Hukum Banding.
“Adapun putusan upaya hukum banding, pengadilan tinggi memutuskan terdakwa A dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi” tambahnya Lukman Hakim.
Selanjutnya Kajari Aceh Timur juga menjelaskan bahwa pada perkara kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kab. Aceh Timur kerugian Negara menyapai Rp. 334.803.405,5.-
“ itu juga telah di putusakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara terhadap terdakwa EZ selaku Penyedia Jasa dan terdakwa DA selaku Konsultan Pengawas masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiar 1 (satu) bulan kurungan.” Tambanya Lukman Hakim Kejari Aceh Timur
Sedangkan terhadap terdakwa KU selaku PPTK, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiar 2 bulan kurungan.
“ Atas putusan tersebut selanjutnya baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Upaya Hukum Banding. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Tipikor telah menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa KU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidiar 1 (satu) bulan kurungan.” Lanjutnya Dr. Lukman Hakim, SH MH Kajari Aceh Timur
Terkait hal tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Timur berhasil memulihkan kerugian keuangan Negara dalam penanganan 2 Perkara Tindak Korupsi dengan memulihkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 2.726.805.394,92,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh dua sen).(Izr)
Discussion about this post