Onenews.com || Langsa– Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Langsa Aceh, berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkoba antar Provinsi.
Penangkapan tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu yang melintas dalam jumlah yang besar yang akan melewati wilayah hukum Polres Langsa. Menindak lanjutin laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP MULYADI, bersama tim melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Setelah lebih kurang selama satu bulan dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi lebih lanjut darimasyarakat bahwa jaringan pengedar tersebut membawa Sabu via jalur darat dengan titik keberangkatan awal dari Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta dan akan melewati wilayah hukum Polres Langsa,” terang kapolres Langsa Pada Konferensi pers tersebut, selasa,(28/05/2024).
Mendapati informasi tersebut tim Kembali lakukan penyelidikan hingga ke beberapa Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh,
<span;>”Beruntungnya pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib sesampainya Kasat dan Tim di wilayah Kabupaten Bireuen tepatnya di pinggir jalan Kota Bireuen terlihat ada 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Ayla warna
merah No Pol B 1279 UYD yang diduga sebagai Target Operasi yang dicari sehingga langsung dilakukan penggerebekan, ” tambahnya Akbp Andi Rahmansyah
Dari pengerebekan tersebut tim narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama BTR Bin ARAUF, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Mobil Daihatsu Ayla tersebut ditemukan Barang-bukti berupa 10 (sepuluh) paket besar Sabu tersebut di dalam mobil yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.
“Usai di introgasi terhadap tersangka itu, tim menemukan nama lain dan saat ini sedang di lakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang berinisial YS (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli
Narkotika jenis Sabu antar Provinsi tersebut.”lanjutnya kapolres Langsa Akbp Andi Rahmansyah.
Selanjutnya tersangka dan Barang-bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Langsa guna proses
Penyidikan lebih lanjut.
Dari perbuatannya itu tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Discussion about this post