Onenews || Aceh Timur – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta, Senin (11/12/23), menjatuhkan vonis kepada 3 oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireun, Aceh
Hakim ketua menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan Pidana Seumur Hidup dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari kesatuan TNI.
H. Sudirman anggota DPD RI Asal Aceh yang turut mendampingi keluarga korban, meyatakan Masing-masing oknum TNI tersebut bernama Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
“Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Ha-kim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Peng-ganti Pelda Hartono” ujar Sudirman anggota DPD RI kepada beritaOnenews.com.
Sementara itu terlihat dalam persidangan tersebut ikut hadir ibunda Imam Masykur serta dirinya, walaupun tidak seperti harapan namun keluarga sudah menerima keputusan tersebut.
“ kita sudah berusaha semaksimal mungkin namun hasil putusan sidang hari ini menyatakan bahwa ketiga oknum TNI tersebut hanya di vonis hukuman Seumur hidup.” Tambahnya H.Sudirman anggota DPD RI.
Discussion about this post