Onenews | Aceh Timur – Puluhan pemilik kapal tradisional Aceh di Idi Rayeuk kecewa dengan kebijakan terbaru Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) yang diduga akan merugikan nelayan. hal itu di sampaikan oleh kalangan pengusaha ikan pada saat mengikuti acara yang digelar di kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara idi oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap pada Rabu (09/08).
Salah satu pemilik kapal tradisional Aceh dan juga selaku tokoh adat laut di Aceh Timur, Haji Husaini mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI tersebut sangat merugikan para nelayan terutama para pemilik kapal tradisional dengan berlaku batas melaut dibawah 12 mil.
Haji husaini juga menjelaskan pemilik kapal tradisional yang ada di idi rayeuk tidak sanggup mengikuti keputusan dari pemerintah pusat terkait pungutan pajak hasil melaut sebesar 5 persen bagi kapal dibawah 60 GT dan 10 persen diatas 60 GT dari hasil tangkap nelayan.
“Pemilik kapal tradisional Idi kecewa atas keputusan KKP-RI terkait pajak yang merugikan pemilik kapal, karena pajak yang terapkan oleh kementerian tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh para nelayan disini, kami harus bayar pajak sekitar 5 persen perkilo untuk kapal 60 GT kebawah dan 60 GT ke atas harus bayar pajak sekitar 10 persen perkilo, karna harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sekitar 9000 perkilo, sedangkan kami disini harga ikan tidak bisa diprediksi.” Tambahnya H. Husaini
Haji husaini berharap kepada pemerintah pusat supaya dapat mengkaji ulang landasan strategi yang di atur oleh KKP-RI terhadap nelayan di Aceh supaya ekonomi nelayan bisa bangkit tanpa membuat aturan yang menyiksakan masyarakat nelayan.
Discussion about this post