Onenews || Aceh Timur- Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur, Aceh berhasil mengamankan 3 tersangka yang merupakan warga etnis Rohingya, Jum’at (22/12/23). Penangkapan terhadap ketiga etnis rohingya tersebut diduga telah melanggar Undang-undang tentang ke imigrasian.
Sebelumnya ketiga etnis rohingya itu bersama 47 imigran lainnya bersandar di pelabuhan Ikan, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Aceh pada minggu lalu. Usai mendapatkan pertolongan kemanusian oleh para warga serta Pemerintah setempat. Sebanyak 50 imigran tersebut dibawa ke daerah penampungan yang berada di Kota lhokseumawe.
Namun sesampai di Kota Lhokseumawe Imigran tersebut terpaksa balik kanan ke Aceh Timur lagi atas dasar penolakan. Hingga kini para imigran ditampung sementara di Lapangan Futsal ISC Aceh Timur.
Sambil menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah dan UNHCR, Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap beberapa para imigran tersebut dan hasilnya polisi menemukan 4 warga Negara Bangladesh yang memiliki Paspor ke imigrasian.
Dari hasil penyelidikan Polisi melakukan pengembangan terhadap para imigran lainnya dan hasilnya polisi menangkap 3 imigran gelap Rohingnya yang diduga kuat berperan sebagai Nahkoda, Asisten Nahkoda dan seorang Masinis.
Kapolres Aceh Timur Akbp Andy Rahmansyah menjelaskan dimana Masing-masing dari 3 Imigran Rohingya itu bernama Sirajul Islam(41) Nahkoda, Rubis Ahmat (42)Asisten Nahkoda serta Muhammad Amin(42) sebagai Masinis.
“ ketiga tersangka ini merupakan penyebrang dari Bangladesh ke Aceh Indonesia yang diduga mereka di bantu arahkan oleh mafia besar antar negara agar para imigran tersebut sampai ke Aceh.” Terang Akbp Andy Rahmansyah Kepada tvOnenews.com
Agar bisa sampai ke Aceh, Para imigran itu harus membayar 300 Ribu Daka jika di rupiahkan sebesar 45 juta rupiah perkepala untuk biaya beli kapal, konsumsi dan bayar jasa.
“pengakuan ketiga tersangka begitu dengan DP 100 Ribu Daka. terus ada barang bukti lainnya yang di hilangkan oleh ketiga pelaku terebut, yaitu berupa kapal, Hp satelit serta Gps.” Tambahnya Kapolres Aceh Timur.
Kini ketiga pelaku diamankan di Sel tahanan Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut, Masing-masing dari ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.(Izr)
Discussion about this post