Onenews || Langsa–Unit Reserse Kriminal Polsek Langsa Barat Polres Langsa, Aceh meringkus 5 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Wilayah Hukum Polres Langsa. Kelima pelaku tindak pidana tersebut merupakan para remaja, bahkan 2 diantaranya merupakan perempuan muda.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun mengatakan, 5 tersangka itu ditangkap diwilayah hukum Polres Langsa Barat dengan inisial MH (18), SN (19), NB (18),serta N (17) dan M(17). Mereka merupakan warga Kecamatan Langsa Baro.
“ Dari tangan para pelaku tersebut petugas mengamankan 1 unit sepeda motor (sepmor) Yamaha N Max nopol BL 3188 DBG, dan 1 buah parang panjang.” Kata Kapolres kepada beritaOnenews.com Selasa.(5/12/23).
Kronologis kejadian pada sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari korban Eri (25), alamat Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. bahwa sepmor Yamaha N Max nya telah dirampas oleh sekelompok remaja di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Dua Bakaran Batee, sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat itu, korban Eri sedang berdua dengan salah satu tersangka wanita mengendarai sempor melintas di sekitar SDN 11 Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Lalu mereka diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah 5 orang lelaki (2 orang masih DPO), Para pelaku langsung merampas dan sempat mengancam dengan parang serta memukuli korban.
Karena jarak ke Mapolsek tidak jauh dari lokasi kejadian, korban dan wanita yang bersamanya saat itu juga melapor ke Mapolsek setempat.
“usai mendapatkan laporan tersebut tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan, tak lama kemudian tim berhasil mengamankan 5 terduga termasuk dua wanita remaja.” Tambahnha Akbp Muhammadun.
Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat Guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Izr)
Discussion about this post