Onenews || Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat 25.000 gram atau setara dengan 25 kilogram dalam sebuah operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan, dan barang bukti lainnya turut disita oleh petugas.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Harbianto, dalam konferensi pers Bersama Wadirreskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Langsa menyatakan, bahwa kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah penanganan narkoba jenis Kokain di wilayah hukum Polres Langsa Khususnya di seluruh Indonesia,
“Ini adalah hasil kerja keras tim Sat Narkoba Polres Langsa yang dipimpin oleh Kapolres yang lama Akbp Andy Rahmansyah telah bekerja siang dan malam dalam menyelidiki kasus ini. Sehingga berhasil mengamankan 25 kilogram kokain yang diperkirakan akan diedarkan di sejumlah wilayah,” ujar AKBP Mugi Prastiyo, Rabu(16/4/25).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni dua lokasi di kawasan langsa dan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang — yang masih dalam wilayah hukum Polres Langsa — dan satu lokasi di Pangkalan Susu, Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
“Dari hasil pengembangan, total enam orang berhasil kita amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari kurir hingga koordinator distribusi,” jelas AKP Mulyadi.
Selain kokain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat komunikasi, kendaraan roda dua. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah jika berhasil beredar di pasaran.
AKBP Andy Rahmansyah dalam kesempatan itu mengapresiasi keberhasilan Polres Langsa dalam pengungkapan ini. “Sebagai mantan Kapolres Langsa, saya bangga dengan kinerja luar biasa tim di lapangan walaupun pengukapan tersebut dimasa saya namun itu kado terkahir saya buat Kepolisian Langsa. Ini membuktikan bahwa Polres Langsa tetap konsisten dan solid dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Langsa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Bantuan masyarakat sangat berarti. Ini bukti nyata bahwa kerja sama antara polisi dan warga bisa membuahkan hasil besar,” tutup AKP Mulyadi.(Izr)


Post Views: 46