Onenews || Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Berhasil mengamankan 4 tersangka penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 965 Gram lebih di wilayah hukum Polres Langsa, Aceh.
Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba dikalangan permukiman masyarakat di Kota Langsa.
Kapolres Kota langsa, Aceh, Akbp Andy Rahmansyah menjelaskan dimana penangkapan terhadap 4 terangka itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan naraknya peredaran narkota diwilayah tersebut.
Sehingga tim Satnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut sehingga tim berhasil mengamankan 965 gram lebih barang bukti yang diduga kuat adalah Narkoba Jenis Sabu.
“Kita mulai dari pengungkapan pelaku ND (44) warga Gampong Rantau Panjang Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur di amankan pada hari kamis tanggal 4/1/24 sekira pukul 14.00 wib di dalam kebun sawit.” Terang Kapolres Langsa kepada beritaOnenews.com. Rabu.(25/1/24).
Saat penangkapan itu pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan, adapun BB sabu yang dapat dari pelaku itu seberat 902 Gram, Satu Plastik warna hitam, putih dan unggu serta Hp merk Oppo.
“kita amankan lagi pada hari rabu sekira pukul 16.00 wib dipinggir jalan Gp. Sungai Pauh Tanjung Kec. Langsa Barat, ada dua pelaku lainnya FY(35) Dan RD (23) yang merupakan warga Sungai Pauh Tanjung, Langsa Barat dengan BB Sabu sebanyak 44,58 Gram dan uang tunai sebesar Rp 400.000, selain itu juga yang kita amankan dompet warna abu-abu, plastik unggu dan sepeda motor RX King.” Tambahnya Akbp Andy Rahmansyah
Tersangka yang terakhir adalah CB (30) warga Sungai Pauh Tanjung yang diamankan pada hari selasa 23/1/24 sekira pukul 20.00 wib pelaku tersebut menyimpan sabu seberat 14,38 Gram, satu plastik tembus pandang, tisu, timbangan digital dan dan dompet warna merah.
Kini keempat tersangka beserta BB telah diamankan di Mapolres Langsa, Aceh guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post